Usulan Ijin Belajar

No. SK: 067.2/155/2022

  1. Surat Permohonan dari PNS Bersangkutan
  2. Surat Rekomendasi Kepala OPD
  3. Surat Keterangan Ketersediaan Anjab dan ABK pada OPD/Unit Kerja
  4. Brosur Pengumuman Pendaftaran Universitas, BAN PT, Jadwal Kuliah
  5. FC SK Pangkat Terakhir
  6. FC Ijazah Terakhir
  7. FC SKP 1 TahunTerakhir
  8. FC SK Jabatan Terakhir (Struktural/Fungsional)

  1. PNS Setda mengusulkan Tugas Belajar Kepada Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Umum Menyerahkan Usulan Tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana yang membidangi.
  3. Pelaksana Bagian Umum melakukan Verifikasi dan Validasi usulan Tugas Belajar
  4. Membuat Pengantar Usulan Tugas Belajar ke BKPPD.
  5. Berkas Usulan dimasukan ke BKPPD

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Administrasi

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Ijin Belajar"