Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

No. SK: 188.4/51/KEP/35.07.103/2022

  1. Mengisi permohonan / Blangko
  2. Fotocopy KTP Kabupaten Malang 2 lembar
  3. Fotokopi NIB dan SIUP (OSS)
  4. Fotokopi izin edar / nomor PIRT dari Dinas Kesehatan
  5. Peta lokasi
  6. Denah bangunan

  1. Menerima permohonan pengajuan izin produksi PKRT
  2. Memverifikasi kelengkapan persyaratan izin PKRT
  3. Mengusulkan ke Dinkes Propinsi untuk diikutkan penyuluhan PKRT
  4. Memerintahkan untuk pelaksanaan survey lokasi
  5. Melakukan survey lokasi, peninjauan cara memproduksi produk PKRT
  6. Membuat berita acara pemeriksaan hasil survey dan membuat Laporan Hasil Kegiatan serta membuat sertifikat PKRT
  7. Memeriksa BAP dan laporan hasil kegiatan serta sertifikat untuk diberi paraf tanda tangan
  8. Mengajukan BAP dan laporan hasil kegiatan serta sertifikat untuk diparaf Kepala Bidang
  9. Kepala Dinas menandatangani sertifikat
  10. Menyerahkan sertifikat yang sudah ditanda tangani ke Pemohon
  11. Membuat data perizinan Produksi PKRT yang sudah dan menyimpan arsip serta melaporkan ke Dinkes Propinsi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan

Pengaduan disediakan melalui media:

  •  Aplikasi Lapor SP4N
  •  Website, dengan alamat https://dinkes.malangkab.go.id
  •  Surat Elektronik, dengan alamat dinkes.malangkab@gmail.com
  •  Sosial Media (FB, IG) dengan alamat https://www.facebook.com/dinkesmalangkab/ dan https://www.instagram.com/dinkesmalangkab/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga"