Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek Akta Di Wilayah NKRI

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Foto kopi Dokumen autentik yang menajdi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  3. Bilamana terdapat pembetulan nama, persyaratan : a. Permohonan dari subjek akta atau orang yang dikuasakan b. Fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, passport dll c. Kutipan Akta Pencatatn SIpil dimana terdapat kesalahan anma d. SPTJM Kebenaran Data dengan 2 orang saksi
  4. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  4. Petugas operator melakukan entry data, membuat catatan pinggir pembetulan nama dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Kepala dinas Melakukan Approved Data;
  6. Petugas operator mencetak Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang sudah ada catatan pinggir Pembetulan Nama;
  7. Petugas meregister dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang sudah ada catatan pinggir Pembetulan Nama;
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pembetulan Nama pada Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online