Rawat jalan

  1. mebawa KTP bagi pasien Uum
  2. Bagi Pasien BPJS harus membawa rujukan dari faskes Tk. Pertama

  1. paien umum atau pasien BPJS mendaftar di loket rawat jalan
  2. pasien menuju ruang tunggu rawat jalan
  3. petugas memanggil pasien untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis
  4. pesien di periksa oleh dokter spesialis

30 Menit

sesuai tarif perbup

Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata

tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store