Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli pemohon

  1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas
  3. Setelah lengkap petugas akan memproses Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah
  4. Setelah selesai, Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah akan ditanda tangani oleh Lurah
  5. Kemudian Produk Layanan berupa Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah yang telah ditanda tangani Lurah diserahkan kepada pemohon

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas)menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah

kelurahanjagir1216@gmail.com, 031 99856473

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah"