Rawat Jalan

  1. membawa KTP bagi pasien umum
  2. Bagi Pasien BPJS harus membawa rujukan dari faskes Tk. Pertama

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. menuju ruang tunggu rawat jalan
  3. petugas memanggil pasien untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis

Dari pasein mendaftra di loket pendaftaran sampai dikukannya pemeriksaan oleh dokter

spesialis THT

biaya pemeriksaan dokter spesialis

pemeriksaan dokter spesialis THT

tidak ada pengaduan terkait tarif perbup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store