Tarif Rawat Inap Asoka (Kelas 2)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan kartu BPJS bagi pasien JKN
  2. Membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi pasien BPJS. Pasien umum tidak mutlak harus membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien memeriksakan diri ke dokter di IGD atau poliklinik
  3. Pasien membawa pengantar dokter di IGD/Poliklinik untuk rawat inap
  4. Pasien menyerahkan Pengantar IGD/Poliklinik ke Central Opname untuk dibuatkan Pengantar ke Rawat Inap

Penentuan tarif rawat inap diseuaikan dengan tarif per hari 

Rp. 97,500

Tarif Rawat Inap Kelas 2

Pengaduan bisa dilakukan melalui kotak pengaduan yang telah disediakan oleh rumah sakit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-