Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian

No. SK: 36.a Tahun 2020

  1. Pengisian Surat permohonan bermaterai @ 6.000
  2. Foto copi lunas PBB
  3. Foto copi ijazah
  4. Foto copi STR Tenaga Teknis Kefarmasian yang masih berlaku
  5. Surat pernyataan tenaga teknis kefarmasian atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  6. Surat keterangan sehat dari dokter
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Rekomendasi dari atasan langsung tempat bekerja
  9. Foto kopi izin praktek teknis kefarmasian pertama (Untuk permohonan yang kedua)
  10. Foto kopi KTP
  11. Pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  12. Foto copi NPWP perusahaan / perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak

  1. Pengajuan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan Lapangan(Jika diperlukan)
  4. Pembayaran retribusi (Jika ada retribusi)
  5. Proses SK / Izin
  6. Penyerahan SK / Izin

3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store