Permohonan Pindah Datang WNI antar Kecamatan

No. SK: 188.45/44/436.9.24/2022

  1. Surat Keterangan Pindah Datang WNI anatar Kelurahan satu Kecamatan
  2. KK asli
  3. Berita Verivikasi tempat tinggal
  4. Foto lampiran berita acara tempat tinggal
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bahwa pemilik rumah tujuan pindah tidak keberatan jika numpang KK
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak menuju rumah sendiri jika punya alamat sendiri
  7. KK penjamin dan atau surat pernyataan memiliki rumah sendiri di ketahui RT setempat
  8. Surat nikah dan surat cerai jika bercerai atau akte kamatian jika status cerai mati

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/pelayanan malam/Aplikasi
  2. 2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas
  3. 3.Petugas memproses berkas permohonan
  4. 4.Petugas menyerahkan ke bagian Operator
  5. 5.Menyerahkan E-Kitir atau tanda terima

1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/pelayanan malam/Aplikasi 

2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas 

3.Petugas memproses berkas permohonan 

4.Petugas menyerahkan ke bagian Operator 

 5.Menyerahkan E-Kitir atau tanda terima

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Hotline : 031-9914198 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pindah Datang WNI antar Kecamatan"