Tarif Rawat Inap Anggrek

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Ada pengantar dari IGD atau Polklinik bagi pasien Umum maupun BPJS
  3. Khusus pasien BPJS, harus ada kartu BPJS yang masih berlaku, sedangkan bagi pasien umum tidak perlu harus ada kartu BPJS
  4. Membawa rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi pasien BPJS, kecuali jika pasien dalam keadaan emergency. bagi pasien umum tidk perlu ada rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama
  5. Membawa pengantar dari IGD atau Poliklinik untuk dibuatkan SEP Rawat Inap (khusus bagi pasien BPJS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien memeriksakan diri ke dokter di IGD atau poliklinik
  3. Pasien membawa pengantar dokter di IGD/Poliklinik untuk rawat inap
  4. Pasien menyerahkan Pengantar IGD/Poliklinik ke Central Opname untuk dibuatkan Pengantar ke Rawat Inap

Penentuan tarif rawat inap diseuaikan dengan tarif per hari 


Tarif Rawat Inap sudah sesuai dengan Perbup yang telah dibuat oleh Pemda

Rawta Inap Anggrek

Pengaduan bisa dilakukan melalui kotak pengaduan yang telah disediakan oleh rumah sakit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-