Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagi Penduduk

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Foto kopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  3. Fotokopi KK
  4. Dinas Membuat Catatan Pinggir pada Register Pencatatan Sipil dan Mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan Register Akta Pencatatn Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan SIpil sesuai putusan pengadilan.
  5. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  4. Petugas operator melakukan entry data, membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Kepala dinas Melakukan Approved Data;
  6. Petugas operator mencetak Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Sesuai dengan Putusan Pengadilan;
  7. Petugas meregister dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Register Pencatatan Sipil dan Menerbitkan Akta dan Kutipan Akta Pencatatan SIpil sesuai Putusan Pengadilan.

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online