Radiologi

  1. Membawa KTP bagi pasien umum
  2. Bagi Pasien BPJS harus membawa rujukan dari faskes Tk. Pertama

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien memeriksakan diri ke dokter di IGD/rawat jalan
  3. Pasien membawa pengantar dari dokter di IGD/rawat jalan untuk pemeriksaan laboratorium
  4. Pasien menyerahkan Pengantar pemeriksaan laboraturim ke Instalasi Laboratorium untuk diperiksa
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan

Dari pasein mendaftra di loket pendaftaran sampai dengan mendapatkan hasil pemeriksaan yang telah di baca oleh dokter spesialis radiologi


Sesui dengan tarif perda

Ngkel AP Lateral

Tidak ada pengaduan tentang Tindakan radiologi dan tarif pemeriksaan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store