Poli KIA

  1. pasien membawa kartu rekam medis
  2. pasien membawa KTP/KK
  3. Pasien Membawa JKN/KIS/BPJS
  4. Pasien membawa buku catatan kehamilan (Buku Pink)

  1. Pasien membawa kartu berobat puskesmas upau
  2. Pasien membawa KTP/KK
  3. Pasien membawa JKN/KIS/BPJS kesehatan
  4. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  5. Pasien diarahakan ke poli KIA
  6. Pasien mengutarakan maksud dan tujuan kepada bidan
  7. Bidan melakukan diagnosa
  8. Bidan menyerahkan diagnosa dan surat rujukan ditanda tangani oleh dokter dan diberikan stempel pengesahan

15 menit

Tidak dipungut biaya

Rujukan KIA

Pengaduan dapat dilakukan melalui call centre : 085389163500

Serta media sosial Puskesmas Upau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389163500