Izin Rumah Sakit Pemerintah Kelas C non Badan Layanan Umum atau non Badan Layanan Umum Daerah

No. SK: 188.4/51/KEP/35.07.103/2022

  1. Surat permohonan izin mendirikan Rumah Sakit kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dn Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang (Kop Yayasan/Pemilik)
  2. Surat pernyataan taat akan hukum dan peraturan yang berlaku dari pemohon
  3. Fotocopy akte pendirian yayasan atau badan hukum pemohon, yang disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM di Jakarta
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah (Pemilikan Tanah)
  5. Fotocopy Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
  6. Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO)
  8. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  9. Detail Zengineering Desian
  10. Studi kelayakan yang meliputi : a. Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana pembangunan; b. Analisa keuangan; c. Kebutuhan Ruang; d. Program dan Fungsi; e. Kebutuhan peralatan; f. Kebutuhan tenaga dan rencana mendapatkannya
  11. Masterplan meliputi : a. Program fungsi; b. Gambar/design Rumah sakit sesuai rencana kelas rumah sakit
  12. Surat rekomedasi/ dokumen UKL-UPL;
  13. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
  14. Pas foto berwarna pemilik ukuran 3x4cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  15. Berkas dibuat rangkap 2 (dua)

  1. Pemohon mengupload Berkas terkait persyaratan RS dan Self Assesment serta teknis ke OSS
  2. Tim Teknis OSS Dinas Kesehatan memonitor ajuan pemohon di OSS
  3. Tim Teknis memverifikasi berkas yang sudah masuk di OSS sesuai dengan persyaratan masing-masing Pokja
  4. Tim Teknis Dinas Kesehatan memberikan feedback terkait kelengkapan berkas pengajuan Rumah Sakit
  5. Jika Pengajuan tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon melalui sistem OSS
  6. Pemohon koordinasi dengan Tim Teknis terkait pemenuhan kelengkapan berkas
  7. Jika Pengajuan lengkap Tim Teknis Dinas Kesehatan Kab Malang melaporkan kelengkapan administrasi kepada Tim DPMPTSP dan Tim Teknis, Koordinasi dengan pemohon untuk pelaksanaan visitasi bersama Tim
  8. Tim Teknis melakukan Survey Lapangan, yang terdiri dari : 1. Dinkes Prov Jatim 2. DPMPTSP 3. Dinkes Kab Malang 4. Asosiasi Perumahsakitan (Persi)
  9. Didapatkan Berita Acara dan SUrat Rekomendasi pemeriksaan kesesuaian Rumah Sakit
  10. Berkas pengajuan Rumah Sakit yang sudah sesuai persyaratan saat visitasi survey, Tim Teknis Dinas Kesehatan mengajukan permohonan Sertifikat Standar (SS) ke Kepala Dinas Kesehatan dengan dilampirkan Berkas berita acara dan rekomendasi Penilaian kesesuaian Rumah Sakit
  11. Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan diajukan ke DPMPTSP dan di upload ke sistem OSS, dilengkapi dengan berkas berita acara Penilaian Kesesuaian Rumah Sakit, untuk diterbitkan Ijin Operasional Rumah Sakit oleh DPMPTSP

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan

Pengaduan disediakan melalui media:

  • Aplikasi Lapor SP4N
  • Website, dengan alamat https://dinkes.malangkab.go.id
  • Surat Elektronik, dengan alamat dinkes.malangkab@gmail.com
  • Sosial Media (FB, IG) dengan alamat https://www.facebook.com/dinkesmalangkab/ dan https://www.instagram.com/dinkesmalangkab/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rumah Sakit Pemerintah Kelas C non Badan Layanan Umum atau non Badan Layanan Umum Daerah"