Akta kematian

  1. Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
  2. Fotocopy kartu keluarga (Almarhum)
  3. Fotocopy KTP (Almarhum)
  4. Fotocopy KTP pelapor

  1. menerima permohonan penerbitan akta kematian
  2. verifikasi persyaratan dan pencatatan dalam buku pendaftaran
  3. penginputtan data
  4. verifikasi ke kasi dan kabid
  5. pengajuan penandatanganan
  6. percetakan peneritan akta kematian
  7. penyerahan penerbitan akta kematian

Proses pendaftaran 10menit

proses verifikasi dan pencatatan 10 menit

proses penginputtan 15 menit

proses verifikasi data akhir 15 menit

proses pencetakan 5 menit

proses penyerahan 5 menit 

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta kematian"