No. SK: 821.2/16293/436.8.3/2021
Jangka waktu penyelesaian kurang lebih 2 minggu setelah berkas lengkap, segera dilakukan input - penerimaan e-kitir pengajuan akte- ubtuk selanjutnya menunggu verifikasi petuga dispenduk dan penerbita dokumen
Tidak dipungut biaya
Akte Kematian
Pada pengajuan akte kematian biasanya akte kematian terbit terlebih dahulu, KK belum juga terbit maka petugas kelurahan segera konfirmasi dengan petugas dispenduk. Jika ada pengaduan warga terkait kesalahan pada dokumen maka akan kita lakukan cek letak kesalahan dokumen kemudian kita lakukan pengajuan perubahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store