Penerbitan Akta Perceraian

  1. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. kutipan akta perkawinan asli
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy kartu keluarga yang dilegalisir
  5. surat kuasa/ surat pernyataan bermaterai 10.000

  1. Menerima permohonan penerbitan akta perceraian
  2. verifikasi kelengkapan persyaratan dan pencatatan dalam buku pendaftaran
  3. penginputtan data baru dan perubahan data
  4. pengajuan verifikasi ke kasi dan kabid
  5. Pengajuan penandatanganan
  6. pencetakan akta perceraian
  7. penyerahan akta perceraian

Proses pendaftaran 10menit

Prose verifikasi dan pencatatan 10menit

proses penginputan 15 menit

Proses verifikasi data akhir 15 menit

prosepencetakan 5 menit

proses penyerahan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian "