Poli Umum

  1. Pasien membawa KTP/KK/KIA
  2. Pasien membawa kartu rekam medis/ kartu berobat apabila sudah ada

  1. Pastikan pasien membawa KK/KTP/KIA
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien dilakukan pengecekan Tinggi badan, tekanan darah, detak jantung, dan Golongan darah
  4. Pasien selesai dilakukan pemeriksaan dan dokter memberikan keterangan
  5. keterangan diketik oleh petugas terkait dan pasien menunggu
  6. kertas keterangan selanjutnya diberikan stempel serta tanda tangan dkter untuk pengesahan
  7. pasien membayarkan retribusi kepada kasir

10 menit adalah waktu maksimal

Setiap pelayanan KIR membayar Rp.15.000 sesuai Perda

KEUR (keterangan kesehatan jasmani dan buta warna)

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui call centre/media sosial Puskesmas Upau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store