Pengantar E KTP

  1. Membawa surat pegantar dari Kelurahan/ Desa
  2. Membawa Kartu Keluarga

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

2 Menit pemohon mengajukan permohonan berupa berkas/pengantar dari Desa/Kelurahan

2 Menit petugas kecamatan memeriksa surat pengantar pemohon, dengan kelengkapannya. Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon jika lengkap akan diteruskan ke Kasi


2 Menit kasi memeriksa berkas pemohon, jika lengkap kasi memberi tanda atas nama camat akan dikembalikan ke petugas

2 Menit petugas kecamatan akan mengarsipkan dokumen pemohon dan memberikan kepada pemohon dokumen asli

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar E KTP

Jalan A.R Hakim Kode Pos 29300

Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar E KTP"