Penerbitan akta perkawinan

  1. Berusia minimal 19 tahun bagi mempelai pria dan wanita berdasarkan UU no 16 tahun 2019 pasa l7
  2. wajib mengisi formulir F 12
  3. surat keterangan perkawinan dari pembuka agama/penghayat kepercayaan/salinan penetapan pengadilan (asli)
  4. fotocopy kutipan akta kelahiran calon pengantin yang di legaisir
  5. surat keterangan belum perna menikah atau surat keterangan telah hidup bersama dari desa yang di tanda tangani diatas metrai 10.000 oleh kepala desa
  6. fotocopy KTP kedua mempelai yang di legalisir
  7. fotocopy KTP dan KK kedua orang tua yang di legalisir
  8. pas photo berdampingan berukuran 4x6 (2 lembar) posisi wanita berada di sebelah kiri denagan memakai pakaian rapi (jangan mengunakan kaos) latar merah atau biru
  9. fotocopy KTP dan KK dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
  10. surat keterangan persetujuan dari orang tua yang ditandatangani di atas metrai 10 ribu oleh kedua orag tua mempelai atau dari wali orang tua jika orang tua telah meninggal dengan memperlihatkan bukti kematian
  11. fotocopy akta kelahiran anak yang diakui/ di sahkan
  12. fotcopy akta perceraian ? kematian jikayang bersangkutan telah pernah menikah
  13. perjanjian perkawinan
  14. rekomendasi dari disdukcapil tempat dominsili jika belum mengurus surat pindah dari capil
  15. STMD dari kepolisian
  16. surat izin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI

  1. menerima permohonan penerbitan akta perkawinan
  2. verifikasi kelengkapan persyaratan dan pencatatan dalam buku pendaftaran
  3. pengimputan data
  4. pengajuan verifikasi ke kasie dan kabid
  5. pengajuan penanda tanganan
  6. pencetakan penerbitan akta perkawinan
  7. penyerahan penerbitan akta perkawinan

Proses pendaftaran 10menit

proses verifikasi dan pencatatan 10 menit

Proses penginputtan 15 menit

proses verifikasi data akhir 15 menit

proses pencetakan 5 menit

proses penterahan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan akta perkawinan"