Sertitifat Laik Fungsi (SLF) - Non Rumah Tinggal Bangunan Sederhana

  1. Formulir Permohonan SLF
  2. Fotokopi IMB/PBG dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB/PBG atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan yang sebelumnya telah memiliki SLF
  3. Fotokopi KTP Pemohon dan/atau pemilik tanah dan/atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya apabila SLF diatas namakan badan hukum
  4. Surat kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
  5. Fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan tanah berbeda dengan IMB/PBG atau SLF terakhir, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris dan/atau bukti peralihan hak atas tanah lainnya
  6. Surat Pernyataan selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan yang dibuat oleh pengguna bangunan gedung atau tenaga ahli konstruksi bangunan
  7. As built drawing
  8. Dokumen pengkajian teknis bangunan
  9. Rekomendasi Sistem Proteksi Kebakaran oleh Perangkat Daerah terkait
  10. Rekomendasi Kelayakan terkait kelistrikan
  11. Rekomendasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja, sistem transportasi vertikal dan penangkal petir
  12. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi ditandatangani oleh tenaga ahli atau pengguna bangunan gedung

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan mengisi formulir permohonan secara elektronik serta melampirkan persyaratan
  2. Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meneliti dokumen elektronik yang telah diunggah oleh pemohon dan selanjutnya memberikan konfirmasi mengenai kelengkapan persyaratan yang telah diunggah
  3. Apabila persyaratan sesuai hasil konfirmasi dari petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinyatakan telah lengkap, maka Pemohon dapat mencetak tanda bukti telah mengunggah berkas persyaratan secara elektronik
  4. Apabila persyaratan sesuai hasil konfirmasi dari petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinyatakan belum lengkap, maka petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan informasi kepada Pemohon untuk melengkapi permohonan
  5. Apabila persyaratan dinyatakan telah lengkap, maka petugas loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat memberikan tanda bukti terima berkas permohonan dan berkas dikirimkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan untuk diproses
  6. Petugas dan pejabat struktural yang membidangi memverifikasi dan menilai dengan memproses data permohonan
  7. Dalam pemrosesan data permohonan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan dapat melibatkan Perangkat Daerah terkait yang memproses rekomendasi
  8. Kepala Perangkat Daerah terkait melakukan penilaian
  9. Berdasarkan hasil penilaian, Kepala Perangkat Daerah terkait memproses dan menerbitkan rekomendasi yang dikirimkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
  10. Apabila berdasarkan hasil proses berkas permohonan dapat diterima, maka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Bermukiman serta Pertanahan memberikan Persetujuan Teknis
  11. Persetujuan Teknis dikirimkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai dasar penerbitan SLF
  12. Apabila dokumen permohonan yang disampaikan oleh Pemohon belum lengkap, tidak sesuai dan/atau adanya penolakan dari Perangkat Daerah terkait yang memproses rekomendasi, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan notifikasi penolakan dokumen kepada Sistem SSW Alfa disertai dengan alasan penolakan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertitifat Laik Fungsi (SLF) - Non Rumah Tinggal Bangunan Sederhana

Pengaduan, Kritik dan Saran dapat melalui :

  • Surat : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya
  • Telepon (031) 5312144
  • Email : dprkpp@surabaya.go.id
  • Webchat : http://etakok.dprkpcktr.surabaya.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertitifat Laik Fungsi (SLF) - Non Rumah Tinggal Bangunan Sederhana"