Pencatatan Pengesahan Anak Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melakukan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama Atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Di Wilayah NKRI

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Foto kopi Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Foto Copy KK
  4. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  4. Petugas operator melakukan entry data, membuat catatan pinggir pengesahan anak dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Kepala dinas Melakukan Approved Data;
  6. Petugas operator mencetak Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
  7. Petugas meregister Kutipan Akta Kelahiran yang sudah ada Catatn Pinggir;
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melakukan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama Atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Di Wilayah NKRI"