Pengurusan Pindah Datang

No. SK: 188.45/44/436.9.24/2022

  1. SKPWNI
  2. Berita Acara Verifikasi Tempat Tinggal (dari petugas)
  3. Foto didepan rumah
  4. SPTJM bahwa pemilik rumah tujuan rumah tidak keberatan diterbitkan dokumen kependudukan (dari petugas)
  5. SPTJM bahwa pindah menuju rumah milik sendiri (dari petugas)
  6. KK Asal

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/pelayanan malam/Aplikasi
  2. 2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas
  3. 3.Petugas memproses berkas permohonan
  4. 4.Petugas menyerahkan ke bagian Operator
  5. 5.Menyerahkan E-Kitir atau tanda terima

1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/pelayanan malam/Aplikasi

 2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas

 3.Petugas memproses berkas permohonan

 4.Petugas menyerahkan ke bagian Operator 

 5.Menyerahkan E-Kitir atau tanda terima

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Hotline : 031-9914198 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pindah Datang"