No. SK: 13.a Tahun 2022
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin; Konsultasi di Meja Pelayanan Informasi Pemohon Mengajukan Permohonan Penerbitan Izin Petugas Memverifikasi Berkas Permohonan Penerbitan Izin Permohonan Diterima Permohonan DItolak Pemrosesan Berkas Permohonan Izin Penyerahan Izin Kepada Pemohon
3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara
langsung.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Usaha Produksi Pangan
1. Datang langsung;
2. Kotak saran
3. Handphone : 0821-9580-2522
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store