Poli Umum

  1. Pasien membawa KTP/KIA/KK
  2. Pasien membawa JKN/KIS/BPJS

  1. Pasien membawa KTP/KIA/KK
  2. Pasien membawa kartu berobat (Rekam Medis)
  3. Pasien melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
  4. Pasien dilayani petugas pendaftaran dan diarahkan ke Poli tujuan
  5. Di poli tujuan pasien mengutarakan maksud rujukan
  6. Atas persetujuan dokter serta diagnosa yang benar , dokter akan memberikan rujukan
  7. Pasien selesai di poli maka akan diarahkan kepetugas BPJS pcare untuk pembuatan rujukan serta pengesahan

jangka waktu 10 menit adalah waktu maksimal konsultasi pasien terkait rujukannya

Tidak dipungut biaya

Rujukan pasien

Penanganan pengaduan dapat menghubungi call centre puskesmas upau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store