Izin toko obat

No. SK: 36.a Tahun 2020

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Pengisian surat permohonan bermaterai @ 6.000
  3. Foto copi lunas PBB
  4. STRTTK
  5. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis
  6. Denah bangunan
  7. Daftar sarana dan prasarana
  8. Izin mendirikan bangunan
  9. Berita acara pemeriksaan
  10. Foto copi KTP
  11. Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan / Sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan
  12. Kartu kepesertaan BP Jamsostek / Sertifikat Kepesertaan BP Jamsostek
  13. Pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  14. Foto copi akte notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum
  15. Foto copi NPWP perusahaan / perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak

  1. Mengajukan permohonan izin usaha /izin operasional atau komersial melalui portal OSS
  2. Memproses Izin Usaha / izin operasional atau komersial
  3. Memenuhi persyaratan Komitmen
  4. Meneliti dan menilai dokumen pemenuhan komitmen
  5. Rekomendasi tim teknis
  6. Menotifikasi permohonan izin usaha/izin operasional atau komersial
  7. Menerbitkan izin usaha / Izin operasional atau komersial

3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Obat

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id