No. SK: 188.45/44/436.9.24/2022
1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/ pelayanan /Aplikasi
2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas
3.Petugas memproses berkas permohonan
4.petugas memberikan E kitir / surat kependudukan
(Kurang Lebih 15 Menit Pelayanan)
Tidak dipungut biaya
E- Kitir
Hotline : 031-9914198
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store