Pelayanan Kefarmasian

  1. resep

  1. 1. Petugas obat menerima resep 2. Petugas obat membaca dan meneliti penulisan resep (screening resep) dari dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep 3. Prosedur 3. Petugas obat konfirmasi dengan penulis resep jika resep tidak sesuai; 4. Petugas obat menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep ; 5. Petugas obat memanggil pasien sesuai yang tercantum dalam resep untuk menyerahkan obatnya; 6. Petugas obat memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep; 7. Petugas obat menyerahkan dan memberikan penjelasan informasi obat yang diterima kepada pasien

5 menit sejak penyerahan resep

Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/tarif

Bagi bukan peserta JKN dikenakan biaya/tarif sesuai dengan  Perbup yang berlaku


Obat sesuai resep

kotak saran, ig puskesmas @puskesmas.kaloran, kontak puskesmas HP: 0895421293847 Telp. 02934909853

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"