Membawa surat Pengantar RT RW,Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Membawa Kartu Keluarga Asli, Dokumen Pendukung
1. Datanglah ke Bapak/Ibu RT RW Setempat, Sesuai RT RW yang tercantum dalam Identitas Kartu Keluarga Anda, Untuk Meminta Surat Pengantar
2. Datanglah ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan beritahukan kepada petugas Kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan Sesuai dengan Keperluan Anda
3. Petugas Kelurahan Akan Melayani Anda dengan ramah dan Memeriksa Berkas Persyaratan yang Anda Berikan
4. Surat Keterangan Akan di proses entry oleh Petugas Kelurahan Maksimal 10 Menit, Jika Dokumen Pendukung yang anda bawa sudah lengkap
5. Periksa dengan Teliti Surat yang diberikan oleh Petugas dan bubuhkan dengan tanda tangan anda
6. Pengesahan Surat keterangan Akan dilakukan oleh Perangkat Kelurahan
7. Sebelum Meninggalkan Kantor Kelurahan Pastikan lagi dokumen yang anda perlukan sudah benar dan ada pada anda
10 menit setelah berkas diterima oleh petugas
Gratis
Surat Keterangan
Bersedia menerima Kritik dan Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.