Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi Bagi Janda/Duda

No. SK: 000.8.3.2 / 70 / 436.9.29 / 2024

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. KK Asli Pemohon
  3. Fotokopi Akte Cerai/Akte Kematian
  4. Foto Copy KTP

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. -Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. - Petugas akan membuat Surat Keterangan Belum Menikah sesuai dengan data yang ada
  4. - Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon
  5. - Tunggu proses pembuatan surat dan dapat langsung diambil ketika selesai

15 (Lima Belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan di proses pada hari kerja berikut. 

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan janda/duda

No Telepon Kantor : - 

 No Telepon Khusus Pengaduan : 0895417970478 

 Email : kelurahanwiyung@gmail.com 

 Instagram : @kelurahan_wiyung 

 Aplikasi WargaKu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi Bagi Janda/Duda"