Surat izin usaha perikanan

No. SK: 36.a Tahun 2020

  1. Pengisian surat permohonan bermaterai @6.000
  2. Foto copy lunas PBB
  3. Biodata pengobatan tradisional
  4. Surat keterangan dari Lurah / Kades
  5. Foto copi ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki
  6. Surat Pengantar puskesmas setempat
  7. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
  8. Surat terdaftar pengobatan tradisional
  9. Rekomendasi kejaksaan bagi pengobatan tradisional klasifikasi supranatural dan kementrian agama kabupaten terkait
  10. Foto copi Ktp
  11. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  12. Foto copi NPWP perusahaan / perorangan yang telah diverivikasi dan sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak

  1. Pengajuan Berkas Permohonan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan Lapangan (jika diperlukan)
  4. Pembayaran retribusi (Jika ada retribusi)
  5. Proses SK / Izin
  6. Penyerahan SK / Izin

5 (Lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPI)

Tidak ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store