Penyuluhan Gizi

No. SK: 188/ / 434.203.200.20/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bila punya

  1. 1. Menyapa audien dengan mengucapkan salam dan Perkenalkan identitas petugas 2. Menjelaskan maksud dan tujuan memberikan penyuluhan 3. Menyampaikan materi 4. Menggunakan bahasa yang sederhana agar dapat dimengerti dan dipahami oleh audien 5. Memberikan kesempatan audien untuk bertanya kepada petugas/penyuluh (Tanya jawab) 6. Menyimpulkan penyuluhaan yang telah diberikan secara singkat dan jelas 7. Memberikan penghargaan/pujian kepada audiensi yang telah bertanya dan dapat menjawab pertanyaan apa yang telah kita berikan 8. Mengakhiri kegiatan dengan ucapkan terimakasih atas kehadiran dan partisipasi masyarakt untuk mendengarkan kita memberikan penyuluhan

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penyuluhan terkain gizi sekitar 10 - 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan MTBS

Penanganan Pengaduan : (+62) 8121789241/ 82330822681

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Gizi"