Pelayanan Pelacakan Balita Gizi Buruk

No. SK: 188/ / 434.203.200.20/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bila punya

  1. 1. Menerapkan 3 M (Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan) 2. Petugas memakai alat pelindungdiri level 3 ( gown, masker bedah/N95, face shield, sarung tangan). 3. Pasien menggunakan masker 4. Mengucapkan salam‘ kepada keluarga penderita dan perkenalkan identitas petugas 5. Menjelaskan tujuan kunjungan kerumah penderita 6. Memastikan berapa hari pemberian PMT Pemulihan yang akan diberikan 7. Memantau hasil pemberian PMT Pemulihan dengan membawa kader yang memdampingi 8. Melaporkan kembali hasil perkembangan dalam pemberian PMT Pemulihan

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pelacakan balita gizi buruk sekitar 10 - 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan MTBS

Penanganan Pengaduan : (+62) 8121789241/ 82330822681

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelacakan Balita Gizi Buruk"