Akte Kelahiran dewasa

No. SK: 188.45/44/436.9.24/2022

  1. KK Asli
  2. SPTJM Data Kelahiran pengganti surat keterangan lahir (Orang Dewasa)
  3. STPJM Pasangan Suami Istri (Pengganti Surat Nikah Orang tua)
  4. Fotokopi KK dan KTP Orang Tua
  5. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/pelayanan malam/Aplikasi
  2. 2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas
  3. 3.Petugas memproses berkas permohonan
  4. 4.Petugas menyerahkan ke bagian Operator Akta Kelahiran
  5. 5.Menyerahkan E-Kitir atau tanda terima

1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/ pelayanan /Aplikasi

 2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas

 3.Petugas memproses berkas permohonan

.petugas memberikan E kitir / surat kependudukan

 (Kurang Lebih 15 Menit Pelayanan)

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Hotline : 031-9914198 

 Email : mediacenter.surabaya.go.id 

 Instagram : @sapawarga 

 Twitter : @sapawarga 

 facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran dewasa"