Akta Kelahiran

  1. Fotocopy KTP-El suami/istri
  2. Fotocopy kartu keluarga terbaru (status kawin tercatat) yang didalamnya tercantum nama anak
  3. Fotocopy bukuh nikah, kartu nikah, atau akta nikah
  4. Surat keterangan kelahiran (rumah sakit/puskes/dokter/bidan/desa)
  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  6. Mengisi formulis F2.01 dan F2.05
  7. SPTJM kebenaran data sebagai pasangan suami istri diatas materai 10.000
  8. SPTJM kebenaran data kelahiran diatas materai 10.000 bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran

  1. menerima permohonan penerbitan akta kelahiran
  2. verifikasi kelengkapan persyaratan dan pencatatan dalam buku pendaftaran
  3. Penginputan data baru dan perubahan data
  4. pengajuan verifikasi ke kasi dan kabid
  5. pengajuan penandatanganan
  6. pencetakan akta kelahiran
  7. penyerahan akta kelahiran

Proses Pendaftaran 10 menit

Proses Verifikasi dan pencatatan 10 menit

Proses penginputtan 15 menit

Proses verifikasi data akhir 15 menit

Proses percetakan 5 menit

Proses Penyerahan 5 menit


Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"