Akte Kelahiran Bayi Baru Lahir

No. SK: 188.45/44/436.9.24/2022

  1. KK Asli
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan ( Bagi Bayi)
  3. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir KUA setempat
  4. Fotokopi KK dan KTP Orang Tua
  5. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/pelayanan malam/Aplikasi
  2. 2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas
  3. 3.Petugas memproses berkas permohonan
  4. 4.Petugas menyerahkan ke bagian Operator Akta Kelahiran
  5. 5.Menyerahkan E-Kitir atau tanda terima

1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/ pelayanan /Aplikasi

 2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas

 3.Petugas memproses berkas permohonan

 4.petugas memberikan E kitir / surat kependudukan (Kurang Lebih 15 Menit Pelayanan)

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pengaduan dapat dilakukan dengan cara menghubungi No.Tlp Kantor Kelurahan Sukomanunggal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran Bayi Baru Lahir"