No. SK: 188.45/44/436.9.24/2022
1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/ pelayanan /Aplikasi
2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas
3.Petugas memproses berkas permohonan
4.petugas memberikan E kitir / surat kependudukan (Kurang Lebih 15 Menit Pelayanan)
Tidak dipungut biaya
Akta Kelahiran
Pengaduan dapat dilakukan dengan cara menghubungi No.Tlp Kantor Kelurahan Sukomanunggal
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store