Rekomendasi Izin Tempat Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan Bagi Klinik Hewan

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Rekomendasi dari otoritas veteriner
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2(dua) lembar
  5. Surat keterangan domisili di daerah
  6. Daftar tenaga kesehatan hewan dan penanggung jawab praktek dokter hewan
  7. Fotokopi Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi dari seluruh tenaga kesehatan hewan yang terlibat
  8. Akte pendirian badan usaha
  9. Surat keterangan permodalan badan usaha yang menggunakan modal asing dari instansi yang berwenang
  10. Surat keterangan memiliki kandang untuk observasi dan / atau kandang rawat inap
  11. Surat izin Gangguan (HO)
  12. Surat izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  13. Dokumen UKL/UPL

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Izin Tempat Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan bagi Klinik Hewan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  2. Agendaris menerima surat permohonan beserta kelengkapan Rekomendasi Izin Tempat Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan bagi Klinik Hewan dan menyerahkannya kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memeriksa kelengkapan dokumen, jika lengkap meneruskan kepada Kepala Bidang Peternakan melalui staf bidang peternakan, jika tidak lengkap menyerahkan kepada agendaris untuk diserahkan kepada pemohon agar dilengkapi
  4. Staf Bidang Peternakan memeriksa berkas permohonan, jika lengkap dan benar diajukan ke Kepala Bidang Peternakan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  5. Kepala Bidang Peternakan memerintahkan Sub koordinator kesehatan hewan untuk menindaklanjuti
  6. Sub koordinator Kesehatan hewan melakukan verifikasi lapangan, jika memenuhi syarat memerintahkan pelaksana / JF Paramedik Veteriner untuk membuat konsep surat rekomendasi, jika tidak memenuhi syarat melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Peternakan
  7. Pelaksana/JF Paramedik Veteriner membuat konsep surat rekomendasi dan menyerahkan kepada Sub Koordinator Kesehatan Hewan
  8. Sub Koordinator Kesehatan hewan memeriksa konsep surat rekomendasi, jika setuju menyerahkan kepada Kepala Bidang Peternakan, jika tidak setuju dikembalikan kepada pelaksana / JF Paramedik Veteriner untuk diperbaiki
  9. Kepala Bidang peternakan meneliti konsep surat rekomendasi, jika sudah benar diajukan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas, jika belum benar dikembalikan kepada Pelaksana/JF Paramedik Veteriner untuk diperbaiki
  10. Sekretaris Dinas meneliti konsep surat rekomendasi, jika sudah benar diajukan ke Kepala Dinas, jika belum benar dikembalikan ke Kepala Bidang Peternakan
  11. Kepala Dinas meneliti konsep surat rekomendasi, jika setuju menandatangani dan memerintahkan Agendaris untuk menyampaikannya kepada pemohon, jika belum benar dan lengkap mengembalikan kepada Sekretaris Dinas
  12. Agendaris memberi nomor surat dan memberikan rekomendasi tersebut ke Staf Bidang Peternakan
  13. Staf Bidang Peternakan mendokumentasikan dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
  14. Pemohon menerima rekomendasi Izin Tempat Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan Bagi Klinik Hewan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Tempat Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan Bagi Klinik Hewan

1)   Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan;

2)   Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan5) Jawaban aduan disampaiakan ke pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Tempat Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan Bagi Klinik Hewan"