Pelayanan Operasi Elektif dan Emergency

No. SK: 188.4/1239/436.7.2.1/2022

  1. KTP / Fotokopi KTP
  2. Kartu BPJS / Fotokopi Kartu BPJS
  3. Rujukan BPJS dari FKTP
  4. Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) dari klinik jika pasien sudah pernah mendapat pelayanan di klinik/kontrol

  1. Tata laksana pelayanan OK Elektif
  2. Petugas melakukan penjadwalan pasien yang akan di operasi
  3. Setiap DPJP/dokter bedah atau petugas lain yang berkualifikasi memberikan edukasi kepada pasien, keluarga dan pembuat keputusan tentang risiko, manfaat, komplikasi yang potensial serta alternatif yang berhubungan dengan prosedur pembedahan dan terapi
  4. Petugas melakukan serah terima pasien sebelum masuk kamar operasi, mencatat di buku registrasi, observasi TTV, pembacaan sign in oleh perawat bedah dan anestesi serta pemberian oksigen
  5. Setelah selesai dilakukan operasi, pasien dipindahkan ke ruang Recovery Room atau ICU
  6. Bila status fisik pasien telah kembali pulih dan memenuhi kriteria (Bromage Score) untuk pasien dengan anestesi SAB dan kriteria (Aldrete Score) untuk pasien dengan anestesi umum, sedangkan pada pasien anak menngunakan kriteria (Steward Score) pasien diperbolehkan pindah ke ruang perawatan
  7. Tatalaksana Pelayanan Operasi Emergency
  8. Pasien yang memerlukan tindakan pembedahan emergency dari unit yang terkait (IGD/Rawat inap) setelah ditentukan diagnosa dan rencana tindakan oleh dokter
  9. Petugas unit yang terkait (IGD/Rawat inap) melengkapi dokumen rekam medis dan data pendukung untuk kelancaran operasi sebelum operasi dilaksanakan
  10. Petugas unit yang terkait (IGD/Rawat inap) menghubungi admisi untuk keperluan rawat inap/ ICU setelah operasi. Dan pasien yang akan dioperasi harus berstatus MRS
  11. Petugas unit yang terkait (IGD/Rawat inap) menghubungi kamar operasi Emergency untuk menjadwalkan operasi sesuai waktu yang ditentukan
  12. Waktu pengiriman batas maksimal adalah 15 menit sesuai waktu yang disepakati sedangkan Respone Time tindakan dikamar operasi < 30 menit
  13. Serah terima pasien sebelum masuk kamar operasi
  14. Setelah selesai dilakukan operasi, bila status fisik pasien telah kembali pulih dan memenuhi kriteria Bromage untuk pasien dengan anestesi SAB dan kriteria Aldrete untuk pasien dengan anestesi umum, boleh pindah ke ruang perawatan.

Pelayanan Operasi Elektif :

Senin – Jumat Pukul 07.00 – 15.30

Pelayanan Operasi Emergency : 24 jam

 


Sesuai dengan :

1.   Peraturan Walikota Nomer 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD dr Mohamad Soewandhie Kota Surabaya ;

2.   Peraturan Direktur RSUD dr Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Nomer : 188.4/ 006/ 436.8.6/ 2021 tentang Tarif Pengembangan Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD dr Mohamad Soewandhie Kota Surabaya

 


Pelayanan Operasi Elektif dan Emergency

1.     Websites :

        https://rs-soewandhie.surabaya.go.id/keluhan

2.     Instagram :

        https://www.instagram.com/rssoewandhie

3.     Google Business (Google Map) :

        RSUD dr Mohamad Soewandhie

4.     SMS Hotline Pengaduan : (081)999102001

5.     Email : rsud_soewandhie@surabaya.go.id

6.     Faximile : (031) 3713651

7.     Aplikasi Sapawarga/Wargaku


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store