Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. KTP
  2. KK
  3. Berkas Permohonan dalam bentuk digital/sofcopy

  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen secara online di situs SIAPMASLAHAT(https://siapmaslahat.pasuruankab.go.id)
  2. Customer service mengecek dan menyerahkan berkas ke seksi administrasi dan verifikasi
  3. Seksi Administrasi dan verifikasi mengecek dan menyerahkan berkas ke Dinas Sosial
  4. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang dan mengeluarkan Rekomendasi Teknis
  5. Seksi Pemrosesan & Penerbitan Izin melakukan proses berkas yang sudah keluar Berita Acara dan Rekomendasi Teknis
  6. Penandatanganan Naskah Persetujuan Pemenuhan Komitmen oleh Kepala DPMT
  7. Penerbitan Persetujuan Pemenuhan Komitmen pada SIAPMASLAHAT

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Pendaftaran

Via Email : dinsos@pasuruankab.go.id

Kotak Saran

Website: https://dinsos.pasuruankab.go.id

SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id

Langsung

By Phone:(0343) 427605, 424387

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial"