Pencabutan Gigi Permanen

No. SK: 188/ / 434.203.200.20/2022

  1. 1. KK (KartuKeluarga), 2. KTP, 3. Kartu Indonesia Sehat (Jika ada)

  1. 1. Petugas melakukan penegakkan diagnosa 2. Petugas menjelaskan pada pasien/keluarga pasien tentang perawatan yang akan dilakukan 3. Petugas meminta kepada pasien/keluarga pasien untuk menandatangani surat persetujuan/penolakan tindakan 4. Petugasmencuci tangan dan memakai APD 5. Petugas mengukur tekanan darah pada pasien dewasa 6. Petugas menyiapkan alat dan bahan untuk tindakan pencabutan gigi 7. Petugas melakukan anestesi infiltrasi pada mucosa sekitar gigi anterior rahangatasdanrahangbawahyang akan dicabut dan mandibular blok anastesi pada gigi gerahambawah yang akan di cabut 8. Petugas melakukan manipulasi pencabutan gigi a. Manipulasi dengan menggunakan tang pencabutan gigi dengan cara mulut tang mencangkup gigi sedalam mungkin dan sejajar dengan poros gigi : • Pada gigi berakal tunggal (incisvus dan caninus) lakukan gerakan rotasi (gerakan memutar) dan ekstraksi (gerakan menarik gigi dari alveolus) • Pada gigi berakar dua atau tiga, lakukan gerakan luksasi (arah labio/palatinal) dan ekstraksi (gerakan menarik gigi dari alveolus) b. Manipulasi dengan menggunakan bein : • Gerakan elevasi (gerakan mengungkit), ujung bein diletakkan diantara akar gigi dengan tulang alveolus untuk melonggarkan akar dari alveolus • Gerakan ekstraksi, ujung elevator yang lurus didorongkan diantara akar gigi dan tulang alveolus sambil mengadakan gerakan rotasi dari elevator 9. Petugas meletakkan tampon kapas pada luka bekas pencabutan gigi 10. Petugasmelepas APD dancucitangan 11. Petugas menuliskan resep obat (analgetik, vitamin C, bila diperlukan antibiotik) 12. Peugas memberikan instruksi sesudah pencabutan gigi : a. Menggigit tampon selama 2 jam dan tidak boleh berkumur-kumur b. Tidak boleh menyentuh/menghisap luka bekas pencabutan gigi c. Memberitahukan pasien untuk kontrol jika terjadi pendarahan setelah 2 jam atau luka masih terasa sakit dalam 3-5 hari


Ada tambahan waktu pelayanan, sesuai tingkat kesulitan



Jika menggunakan Kartu Indonesia Sehat gratis, apabila tidak maka akan dikenakan biaya sesuai perda

Pelayanan poli gigi



https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Gigi Permanen"