Pencatatan dan penerbitan biodata penduduk

  1. Mengisi formulir pelaporan (F1 01)
  2. Surat pengantar dari RT/RW atau sangadi
  3. Dokumen bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  4. Fotocopy penduduk terakhir (Ijazah)
  5. Dokumen perjalanan republik indonesia bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI
  6. Surat keterangan pindah dari perwakilan republik indonesia (kecuali WNI yang sudah memiliki NIK)
  7. Kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas
  8. surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan berubah status jadi izin tinggal tetap

  1. Menerima pendaftara, pemeriksaan persyaratan
  2. melakukan pencatata dalam buku pendaftaran
  3. melakukan penginputtan dalam database kependudukan
  4. melakukan pengajuan penandatanganan
  5. Melakukan pencetakan biodata
  6. menyerahkan lembar biodata

Proses Pendaftaran 10 menit

Proses Verifikasi dan pencatatan 10 menit

Proses penginputtan 15 menit

Proses verifikasi data akhir 15 menit

Proses percetakan 5 menit

Proses Penyerahan 5 menit


Tidak dipungut biaya

Pencatatan dan penerbitan biodata penduduk

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan biodata penduduk"