Permohonan Akta Kelahiran

  1. Persyaratan untuk usia 0 bulan - 16 tahun :
  2. KK Asli
  3. Fotokopi KTP orang tua anak
  4. Fotokopi KTP dua orang saksi (e-KTP Surabaya)
  5. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Bidan
  6. Fotokopi surat nikah orang tua anak yang telah terlegalisir Jika anak seorang ibu (tidak memiliki surat nikah) maka melampirkan surat pernyataan seorang ibu ditanda tangani diatas materai
  7. Catatan : Jika orang tua anak belum satu KK, maka melampirkan surat pernyataan persetujuan orang tua bahwa anak ikut KK ............. ditanda tangani oleh kedua orang tua anak.
  8. Persyaratan untuk usia 17 tahun keatas
  9. Fotokopi KK yang bersangkutan
  10. Fotokopi KTP yang bersangkutan
  11. Fotokopi KTP dua orang saksi (eKTP Surabaya)
  12. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan, jika tidak ada diganti dengan form SPJTM Kelahiran
  13. Fotokopi surat nikah orang tua anak yang telah terlegalisir, Jika tidak ada diganti dengan form SPJTM Suami-Istri
  14. Jika anak seorang ibu (tidak memiliki surat nikah) maka melampirkan surat pernyataan seorang ibu ditanda tangani diatas materai

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kelurahan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas telah lengkap petugas memberikan tanda terima berkas kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store