Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 12

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. KK Asli dan Fotokopi KK Pemohon
  3. Fotokopi KK calon mempelai suami/istri
  4. Surat Pemeriksaan kesehatan dan Surat keterangan penyuluhan kesehatan reproduksi (dari Puskesmas masing-masing untuk pemohon dan calon suami/istri)
  5. Pas foto 3x4 Pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar (Latar Biru)
  6. Fotokopi KK Orang tua (Jika KK orang tua berbeda dengan KK Pemohon)
  7. Akta Kematian Orang Tua (Jika sudah meninggal)
  8. Akta Cerai (Bagi Pemohon yang berstatus cerai hidup)
  9. Akta Kematian dan Fotokopi buku nikah (Bagi Pemohon yang berstatus Cerai Mati)
  10. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

  1. Memastikan persyaratan yang ada sudah terpenuhi dengan lengkap dan benar
  2. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

15 (Lima Belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan di proses pada hari kerja berikut. 



Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

  1. Petugas     : M. Bagus Muhharoni
  2. Whatsapp centre : 081232610984
  3. Hotline : 081232610984
  4. Website : -   
  5. Email : balasklumprikcool@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"