Pelayanan KIA KB dan IMUNISASI

No. SK: 188.4/SK/032/417.502.8/VI/2021

  1. 1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. 2. Buku KIA/KMS

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. 2. Petugas mencatat di buku register
  3. 3. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan paper ataubuku rekammedis
  4. 4. Petugas mengembalikan buku rekam medis ke unit pendaftaran jika identitas tidak sesuai dengan papir
  5. 5. Petugas melakukan anmnesa
  6. 6. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  7. 7. Petugas melakukan pemeriksaan/Tindakan sesuai prosedur
  8. 8. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut

tergantung jenis kasus yang ditangani

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KIA, KB,Imunisasi dan Kesehatan reproduksi, Pelayanan Catin

1.    SMS/ whatsapp Kepala UPT Puskesmas Mentikan: 081335230455

1.    Email  puskesmasmentikan55@gmail.com

1.    Facebook :Puskesmas Mentikan

1.    Instagram : @puskesmasmentikan

1.    Telepon : (0321) 321057

1.    Melalui petugas puskesmas

1.    Form kuisioner kegiatan UKM

1.    Form kuisioner kepuasan pelanggan

1.    Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mentikan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online melalui WA