Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) (Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG)

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Foto kopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi datu Perwakilan Republik Indonesia
  2. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  3. Mengisi Formulir F-2.01 atau F-2.02

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  4. Petugas operator melakukan entry data, dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Kepala dinas Melakukan Approved Data;
  6. Petugas operator mencetak Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  7. Petugas meregister dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Bagian Informasi
  2. Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/
  3. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  4. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dukcapil.biakkab.go.id