Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non berbadan Usaha

No. SK: 000.8.3.2 / 70 / 436.9.29 / 2024

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Dokumen legal yang prinsipnya tertera nama lembaga, penanggung jawab dan alamat lembaga
  3. Identitas Kependudukan Penanggung Jawab
  4. Fotokopi KTP Penanggung Jawab
  5. Foto Lokasi Usaha
  6. Dokumen legal penggunaan alamat usaha

  1. Pemohon mebawa semua berkas persyaratan
  2. Petugas akan memeriksa semua persyaratan yang diperlukan
  3. Jika persyaratan suda lengkap Petugas akan melakukan surve ke lokasi
  4. Petugas akan memasukan data
  5. Berkas bisa di ambil setelah berkas selasai

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

No Telepon Kantor : -

No Telepon Khusus Pengaduan : 0895417970478

Email : kelurahanwiyung@gmail.com

Instagram : @kelurahan_wiyung

Aplikasi WargaKu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non berbadan Usaha"