Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial

  1. Proposal Usulan Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial

  1. Masyarakat/ KPM mengajukan permohonan / proposal Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial kepada Dinas Sosial;
  2. JF menyeleksi proposal dan verval calon penerima bantuan
  3. Kepala Bidang membuat Berita Acara Verifikasi dan Validasi
  4. Penetapan calon penerima Bantuan Sosial dengan SK Bupati melalui Kepala Dinas
  5. Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial ke calon penerima

Permohonan/Proposal Bantuan, Memasukkan data ke DataBase, Memeriksa berkas pemohon, Penetapan Penerima Bantuan, Kelengkapan berkas pencairan , Pemeriksaan dokumen, penandatanganan dokumen sampai dengan distribusi Bantuan kurang Lebih memamakan waktu 1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Sosial

Via Email

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial"