Pelayanan PKPR

No. SK: 188.4/SK/032/417.502.8/VI/2021

  1. 1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Rujukan internal

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas menentukan diagnosis
  6. 6. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Tergantung jenis kasus yang dilayani

Tidak dipungut biaya

Konsultasi tentang masalah remaja

1.    SMS/ whatsapp Kepala UPT Puskesmas Mentikan: 081335230455

1.    Email  puskesmasmentikan55@gmail.com

1.    Facebook :Puskesmas Mentikan

1.    Instagram : @puskesmasmentikan

1.    Telepon : (0321) 321057

1.    Melalui petugas puskesmas

1.    Form kuisioner kegiatan UKM

1.    Form kuisioner kepuasan pelanggan

1.    Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mentikan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online melalui WA