Prosedur Pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu Penerima Bansos (jika ada)

  1. Masyarakat, Petugas Desa/Kelurahan datang Ke Ruang Sekretariat Layanan SLRT menuju Front Office
  2. Masyarakat, Petugas Desa/Kelurahan Menyampaikan Keluhan Dan Pengecekan Data di Sekretariat SLRT oleh Front Office dan disampaikan ke JF
  3. Masyarakat, Petugas Desa/Kelurahan Dipersilahkan Menunggu Di Kursi Tunggu dan dilakukan identifikasi keluhan dan kebutuhan program oleh Petugas SLRT
  4. Petugas SLRT Melaporkan hasil pencarian data Kepada JF Yang Bertanggung Jawab. Hasil pencarian data bersangkutan ditemukan/tidak ditemukan
  5. JF melaporkan hasil pencarian data kepada Kepala Bidang Yang Bertanggung Jawab Melakukan Telaah Dan Analisa Atas Keluhan Dan Kebutuhan Program serta Menyampaikan Hasilnya Ke JF
  6. JF Melalui Front Office Menyampaikan Informasi Kepada Masyarakat, Petugas Desa/Kelurahan Terkait Keluhan Dan Kebutuhan Program
  7. Masyarakat, Petugas Desa/Kelurahan Mendapatkan Informasi yang dilakukan oleh Front Office


Masyarakt/Petugas Desa mengajukan permohonan layanan dan menunggu sekitar 15 Menit. Proses identifikasi, Koordinasisampai dengan analisa atas Keluhan Pemohon sekitar 30-40 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan SLRT

Via Email

Kotak Saran

By Phone

Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)"