Keterangan Pindah Keluar Penduduk

  1. Penduduk/pemohon hadir untuk cross-check data apabila tidak bisa hadir dapat diwakili dengan pelampiran surat kuasa
  2. Surat pengantar dari desa / kelurahan
  3. Fotocopy Kartu keluarga
  4. Fotocopy KTP-El

  1. menerima permohonan penerbitan keterangan pindah keluar penduduk
  2. verifikasi kelengkapan persyaratan dan pencatatan dalam buku pendaftaran
  3. Mengumpulkan data
  4. Pengajuan verifikasi ke kasi dan kabid
  5. Pengajuan penandatanganan
  6. Pencetakan keterangan pindah keluar penduduk
  7. Penyerahan keterangan pindah keluar penduduk

Proses Pendaftaran 10 menit

Proses Verifikasi dan pencatatan 10 menit

Proses penginputtan 15 menit

Proses verifikasi data akhir 15 menit

Proses percetakan 5 menit

Proses Penyerahan 5 menit


Tidak dipungut biaya

Keterangan pindah keluar penduduk

Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Pindah Keluar Penduduk"